Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

es@iainmadura.ac.id

Kompleksitas Tugas dalam Pendidikan Tinggi: Mengurai Masalah Overlap Tanggung Jawab

  • Diposting Oleh Admin Web Prodi ES
  • Senin, 20 Oktober 2025
  • Dilihat 18 Kali
Bagikan ke

Dalam dunia pendidikan tinggi, peran pengelola program studi semakin kompleks dan sering kali terasa seperti "dikebiri" akibat tumpang tindih tanggung jawab. Banyak pengelola kini terpaksa menjalani tugas di luar ranah utama mereka, seperti pengelolaan data akademik dan pendaftaran mahasiswa, yang seharusnya bukan menjadi fokus utama mereka dibandingkan pengembangan kurikulum dan pembinaan dosen.

Fokus utama pengelola seharusnya terletak pada pengembangan kurikulum dan pembinaan dosen, di mana mereka bertanggung jawab untuk merancang dan memperbarui kurikulum agar sesuai dengan standar pendidikan dan kebutuhan industri. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa perhatian mereka sering kali teralihkan oleh tugas administratif yang mengurangi waktu dan energi untuk inovasi dalam pengajaran. Hal ini menciptakan potensi stagnasi dalam pengembangan program studi.

Pengelola juga diharuskan untuk melakukan pembinaan terhadap dosen, memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan pelatihan yang memadai, serta mengawasi kegiatan akademik yang mencakup evaluasi proses belajar mengajar. Namun, dengan beban kerja administratif yang terus meningkat, kemampuan mereka untuk memberikan pembinaan yang optimal menjadi terhambat. Ini berisiko mengurangi kualitas pengajaran dan pengalaman belajar mahasiswa.

Kualitas pendidikan semakin terancam ketika pengelola harus menangani banyak tugas administratif. Banyak mahasiswa melaporkan kurangnya perhatian dari dosen dan pembimbing akademik, yang berdampak langsung pada pengalaman belajar mereka. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi semakin relevan, karena menunjukkan bahwa pemenuhan standar dalam pengelolaan kurikulum dan pembelajaran dapat terganggu ketika pengelola terpaksa terfokus pada tugas administratif.

Dalam hal akreditasi, Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 menetapkan bahwa pengelola harus dapat mengelola dan memantau proses akreditasi dengan baik. Namun, jika mereka terpaksa menangani laporan administratif yang berlebihan, mungkin tidak ada cukup waktu untuk mempersiapkan dokumen dan data penting untuk akreditasi. Ini mengakibatkan potensi penilaian yang kurang baik dan merugikan reputasi program studi.

Kritik lebih lanjut mengarah pada kebingungan dalam struktur organisasi yang disebabkan oleh tumpang tindih ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengelolaan Program Studi, seharusnya ada pembagian tugas yang jelas. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa pengelola sering kali terjebak dalam rapat-rapat administratif yang tidak relevan, yang semakin menghambat pencapaian tujuan pendidikan.

Dengan meningkatnya kompleksitas dalam pengelolaan pendidikan tinggi, sangat penting bagi institusi untuk mengevaluasi dan menata kembali struktur organisasi mereka. Mengatasi masalah overlap tugas ini bukan hanya untuk meringankan beban pengelola, tetapi juga untuk memastikan bahwa mahasiswa menerima pendidikan yang berkualitas. Langkah konkret diperlukan agar peraturan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif, dan pengelola dapat kembali fokus pada tanggung jawab utama mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan.